Sebuah sistem PLC dibuat dengan standar yang bersifat umum dan konvensional. Hal ini bertujuan untuk memudahkan para engineer untuk melakukan perawatan (maintenance) , trobleshooting, dan perbaikan jika terjadi kerusakan pada sistem tersebut.
Standar PLC ada 2 macam, yakni:
(1) IEC Standard. Standar ini
dibuat oleh badan internasional yang bernama International Electrical Commisions. Standar IEC berlaku secara
internasional, mulai dari pembuatan diagram kendali, gambar skema, pengawatan, software aplikasi dan pemrograman aplikasi, penggunaan simbol – simbol,
pertimbangan keamanan (safety),
prosedur troubleshooting dan maintenance peralatan – peralatan yang digunakan.
Kebanyakan industri di Indonesia
menggunakan standar IEC sebagai
acuan.Silahkan baca: http://en.wikipedia.org/wiki/IEC_61131-3
(2)
ANSI/
CSA Standard.
Standar ini merupakan standar yang diberlakukan untuk kalangan Industri di USA . Tetapi,
Standar ini berlaku juga untuk industri di negara – negara lain yang
menggunakan mesin PLC buatan industri di USA . Hal tersebut menyebabkan para
engineer di Indonesia juga harus mengetahui tentang standar ANSI/ CSA.
Istilah
‘programmable logic controller’ oleh IEC 1131, Bag. 1 didefinisikan sebagai
berikut:
“Sebuah sistem
elektronik yang dioperasikan secara digital, dirancang untuk
digunakan di
lingkungan industri, menggunakan memori yang dapat diprogram
untuk menyimpan
instruksi-instuksi pemakainya secara internal seperti halnya
logika, urutan
(sequencing), pewaktu (timing), dan aritmatika, guna mengontrol
mesin melalui
input dan output digital atau analog dari berbagai jenis mesin atau
proses. PC
dan sambungan peripheral keduanya dirancang sedemikian rupa
sehingga dapat
dengan mudah diintegrasikan ke dalam sistem kontrol industri dan
digunakan
secara mudah di dalam semua fungsi-fungsi yang diinginkannya”.
No comments:
Post a Comment